FORUMKEADILANBali.com – Kota Denpasar kembali menunjukan komitmenya menjaga tradisi, seni dan kebudayaan Bali. Tahun 2024 ini, dua warisan budaya Kota Denpasar ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) secara nasional. Dua karya budaya Kota Denpasar yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia, yakni Maburu Desa Adat Panjer dan Mapājar Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran dengan domain Adat Istiadat Masyarakat Ritus.
Kadis kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permusemuan Ni Wayan Sriwitari, S.Sos., Kamis (5/9) mengatakan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2024 angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar. Kedepanya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya berasal dari Bali dan Kota Denpasar. Penetapan dua karya budaya menjadikan WBTB Indonesia dari Kota Denpasar bertambah menjadi 15 sejak tahun 2018 – 2024. ”Usulan ini salah satu melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain. Selain mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” katanya.
Raka Purwantara menyampaikan setelah ditetapkan menjadi WBTB Nasional/Indonesia tahun 2024, kedua WBTB asal Denpasar akan terus dikawal sehingga mampu menjadi WBTB di tingkat internasional ditetapkan UNESCO. ”Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia. Kedepan tradisi dan kebudayaan lain akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional,” ucapnya.
Raka Purwantara menjelaskan Maburu dalam bahasa Indonesia berarti berburu. Prosesi ritual maburu sebuah prosesi pengejaran spiritual melalui mediasi darah babi yang dikonsumsi mediator berupa sadeg atau pemangku dalam keadaan trance. ’Tradisi Maburu dilaksanakan dalam untaian proses selama beberapa hari dan puncak upacara dilakukan saat Tawur Agung Kesanga atau sehari sebelum hari raya Nyepi. Tradisi ini dipercaya dapat menciptakan keseimbangan antara Bhuana Agung dan Bhuana Alit. Secara kesejarahan, tradisi Maburu tidak bisa lepas dari sejarah Desa Adat Panjer,” ujarnya.
Sementara Mapajar di Griya Gede Delod Pasar terkonstruksi atas ritual, topeng sakral barong, rangda, seperangkat topeng sesandaran, dan masyarakat penyokongnya. Ketika prosesi mapajar dilakukan baik di hari Pagerwesi maupun di hari Penapahan Galungan dan Galungan maka dapat dilihat masyarakat lingkungan Banjar Pekandelan, Desa Adat Intaran yang antusias mengikuti rangkaian ritual ini. Masyarakat mendapatkan tugas masing-masing dari menyiapkan sarana upakara, mempersiapkan kalangan mapājar di jaba Merajan Gede Griya Delod Pasar, dan lainnya. ’’Bentuk rasa bakti masyarakat terhadap Sang Pencipta melalui yadnya dapat dilacak melalui sejarah, bentuk fungsi dan juga makna di dalamnya,” paparnya. (pas)