DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Ketua TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara memimpin rapat penguatan kelembagaan dan kader Posyandu di Kota Denpasar melalui zoom meeting digelar di Ruang Rapat Dinas DPMD Kota Denpasar, Jumat (17/4/2026).
Ny. Sagung Antari Jaya negara didampingi Sekretaris I TP Posyandu Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, dan Kepala Dinas PMD Kota Denpasar I Wayan Budha menyampaikan TP Posyandu Kota Denpasar mendukung program aksi sosial TP Posyandu Provinsi Bali. Hal ini sangat menginspirasi TP Posyandu kabupaten/kota bersinergi dan bergerak bersama membangun pemberdayaan masyarakat melalui aksi nyata dapat menyentuh langsung masyarakat. “Melalui implementasi pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bentuk transformasi layanan posyandu menuju posyandu era baru dapat mewujudkan masyarakat sejahtera dapat kita wujudkan bersama-sama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kota Denpasar, I Wayan Budha selaku pengarah TP Posyandu Kota Denpasar menuturkan sosialisasi salah satu bentuk upaya penguatan dan peningkatan pemahaman bersama tentang pelaksanaan layanan Posyandu 6 SPM, sebagai bentuk tindaklanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Budha menjelaskan, Posyandu kini bukan lagi sekadar tempat menimbang bayi atau imunisasi. Namun Posyandu telah bertransformasi menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) menjadi pusat layanan dasar masyarakat. Mulai sekarang dan kedepan peran kader tidak hanya lagi tentang deteksi pertumbuhan dan perkembangan melainkan memantau pelayanan kesehatan siklus kehidupan. “Kader Posyandu memiliki peran sangat strategis perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan dan medeteksi kebutuhan masyarakat akan layanan 6 SPM. Seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas, dan sosial,” katanya.
Hudha mengungkapkan kader Posyandu memiliki peran menerima pengaduan dari setiap permasalahan terkait layanan 6 SPM. Kader juga dapat menyampaikan data yang diperoleh kepada pemerintah desa/kelurahan dengan tetap mendapatkan pengawasan kepala dusun/lingkungan. (pas)

