Pendidikan

Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan
Diterbitkan: 15 Juli 2026, 07:37

Oleh : Agung Jelantik

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Tahun ajaran baru ini diwarnai dengan lahirnya kebijakan baru dari Kemendikdasmen membatasi penggunaan gawai atau smartphone di lingkungan sekolah. Tentu, kebijakan ini memunculkan pro dan kontra. Sebagian menilai jika Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 tahun 2026 ini sebagai sinyal jika pemerintah membatasi bahkan memusuhi teknologi. Sementara di sisi lain ada pendapat yang berbeda yang justru mendukung kebijakan ini dan menilai sebagai sebuah kebijakan yang tepat di tengah beragam distraksi dan dampak negative dari penggunaan gawai atau smartphone yang berlebihan

Penting dipahami bahwa sensi surat edaran ini bukan melarang peserta didik membawa atau menggunakan gawai, melainkan mengatur agar teknologi kembali pada fungsi utamanya sebagai alat bantu belajar, bukan sumber gangguan belajar. Di tengah derasnya arus digitalisasi pendidikan, kebijakan ini justru menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan kualitas pembelajaran, kesehatan mental peserta didik, dan pembentukan karakter. Yang sedang diperangi bukanlah gawainya, melainkan distraksi yang ditimbulkannya.

Tehnologi Bagian Dari Pendidikan

Perkembangan sains dan tehnologu, khususnya tehnologi informasi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir telah mengubah lanskape kehidupan. Hal yang sebelumnya ajeg berubah secara dramatis dan menjadi lazim. Perubahan itupun terjadi dalam dunia pendidikan kita. Inovasi bidang sians dan tehnologi pendidikan telah mengubah wajah pendidikan kita. Materi pembelajaran dapat diakses hanya dalam hitungan detik. Guru memiliki beragam media pembelajaran interaktif. Siswa dapat belajar kapan saja dan di mana saja melalui berbagai platform digital. Bahkan, kecerdasan buatan mulai dimanfaatkan untuk membantu guru menyusun perangkat pembelajaran maupun membantu peserta didik memahami materi pelajaran.

Namun, kemajuan tersebut menyimpan paradoks. Semakin mudah akses terhadap informasi, semakin besar pula potensi gangguan yang menyertainya. Tehnologi telah memberikan ruang bagi terjadinya pencampuradukan antara hal yang bermanfaat dan hal yang justru berpotensi memberikan implikasi negative. Betapa tidak, dalam satu perangkat yang sama, tersedia buku elektronik sekaligus media sosial, aplikasi pembelajaran berdampingan dengan permainan daring, ruang diskusi ilmiah berada dalam genggaman yang sama dengan berbagai konten hiburan tanpa batas yang sangat dulit dikontrol.

Baca Juga :  <strong>Bekali Kecakapan Digital, Dinas Kominfos Ikuti MPLS SMP</strong>

Di sinilah persoalannya. Teknologi bukan lagi sekadar alat belajar, tetapi juga menjadi sumber distraksi yang terus-menerus bersaing memperebutkan perhatian peserta didik. Dalam kontek ini maka lahirnya SE Nomor 18 Tahun 2026 tersebut patut diberikan apresiasi. Pemerinta hadir di tengah kekhawatiran publik akan dampak penggunaan tehnologi yang berlebihan. Pemerintah telah mencoba melalukan mitigasi bahwa pembatasan penggunaan gawai sesungguhnya merupakan upaya mengelola penggunaan teknologi, bukan menolaknya.

Distraksi Proses Pembelajaran

Tidak bisa dipungkiri bahwa proses pembelajaran di kelas saat ini berbeda dengan beberapa dasa warsa sebelumnya. Dulu, ketika guru mengajar di kelas, para siswa sangat fokus dalam mencatat, mendengar apa yang disampaikan guru. Mereka dituntut untuk selalu penuh perhatian ke depan kelas, karena media yang digunakan guru sangat sederhana. Kapur tulis, papan tulis serta suara keras yang keluar dari mulut guru. Siawa yang lalai, tentu akan kehilangan momentum untuk memahami apa yang disampaikan guru. Nah di era digital saat ini salah satu tantangan terbesar pendidikan modern adalah menurunnya kemampuan peserta didik untuk mempertahankan perhatian dalam waktu yang relatif lama. Banyak distraksi yang berseliweran yang berpotensu mengganggu konsentrasi. Notifikasi media sosial, pesan instan, video pendek, hingga permainan digital dirancang untuk menarik perhatian pengguna secara terus-menerus. Akibatnya, otak terbiasa berpindah fokus dalam waktu singkat.

Berbagai penelitian menunjukkan gangguan kecil sekalipun dapat mengurangi efektivitas belajar. Bahkan ketika gawai hanya diletakkan di atas meja tanpa digunakan, keberadaannya dapat memengaruhi konsentrasi karena muncul dorongan psikologis untuk memeriksa layar. Kondisi ini membuat proses memahami materi pelajaran menjadi tidak optimal. Konsentrasi pada materi yang disampaikan oleh guru terbelah oleh situasi luar yang menggoda mereka.

Sekolah pada hakikatnya adalah ruang untuk melatih kemampuan berpikir mendalam, berdiskusi, membaca secara utuh, dan menyelesaikan persoalan secara sistematis. Semua keterampilan tersebut membutuhkan perhatian yang utuh. Karena itu, membatasi penggunaan gawai selama proses pembelajaran merupakan langkah logis untuk mengembalikan kualitas interaksi antara guru, peserta didik, dan materi pembelajaran.

Mengembalikan Peran Sekolah

Tujuan pendidikan tidak semata hanya untuk membentuk sumber daya manusia yang pintar secara akademik. Namun juga matang secara sosial dan emosional. Dan ironisnya, lahirnya tehnologi yang dibalut dalam bentuk temuan piranti digital kerap memicu proses interaksi sosial diantara siswa.Tidak sedikit pemandangan di lingkungan sekolah ketika jam istirahat diisi dengan menundukkan kepala menatap layar masing-masing daripada bercengkerama dengan teman sebaya. Padahal, kemampuan bekerja sama, menghargai perbedaan, menyelesaikan konflik, serta membangun empati hanya dapat berkembang melalui interaksi langsung. Karakter tidak lahir dari layar, melainkan dari pengalaman hidup bersama orang lain.

Baca Juga :  Puluhan Sekolah Jenjang Dasmen Siap Diakreditasi

Dalam konteks inilah Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 memiliki makna yang lebih luas. Pembatasan penggunaan gawai memberi kesempatan kepada peserta didik untuk kembali membangun relasi sosial yang sehat. Mereka belajar mendengarkan, berdialog, bermain, dan bekerja sama tanpa selalu bergantung pada perangkat digital. Kita tentu ingin mengemabli bahwa peran sekolah adalah merajut kembali nilai-nilai sosial para siswa, agar mereka lebih mampu memanusiakan manusia, sebagaimana yang tertuang dalam program tujuah kebiasaan anak-anak Indonesia hebat.

Literasi Digital

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, bahwa lahirnya SE Mendikdasmen Nomor 18 tahun 2026 tersebut tidak dimaksudkan untuk mengharamkan penggunaan tehnologi dalam pembelajaran di sekolah. Kita tentu tidak bisa menutup mata bahwa dunia telah bergerak dengan sangat cepat. Dunia kerja dan kehidupan masa depan justru menuntut generasi muda memiliki kompetensi digital yang tinggi. Karena itu, sekolah tidak boleh menjauh dari teknologi. Yang harus dibangun adalah budaya digital yang sehat. Peserta didik perlu memahami etika berkomunikasi di ruang digital, mampu memilah informasi yang benar, menghindari penyebaran hoaks, menjaga keamanan data pribadi, hingga menggunakan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.

Dengan kata lain, pembatasan harus berjalan berdampingan dengan literasi digital. Ketika guru membutuhkan gawai sebagai media pembelajaran, penggunaannya justru harus didorong. Sebaliknya, ketika gawai tidak memiliki nilai edukatif dan hanya menjadi sumber gangguan, sekolah memiliki dasar untuk membatasi penggunaannya. Pendekatan seperti ini jauh lebih mendidik daripada pelarangan yang bersifat kaku.

Sekolah Mestinya Menyambut Baik

Jika kita sepakat bahwa tehnologi berperan penting dalam proses pembelajaran di kelas dan proses penguatan karakter harus berjalan seiring dan sejalan, maka lahirnya surat edaran hanyalah titik awal menuju keseimbangan antara pentingnya pendidikan larakter dengan penguasaan tehnologi. Oleh sebab itulah maka kehadiran pemerintah dalam hal ini Kemendikdasmen di tengah masyarakat pendidikan patut kita apresiasi. Namun demikian, kKeberhasilannya sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan. Setiap sekolah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga mekanisme pembatasan penggunaan gawai perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Kepala sekolah, guru, dan orang tua memegang peran penting.

Baca Juga :  <strong>Badung Education Fair 2022 di Green Schooll Bali Diikuti 150 Peserta</strong>

Guru memegang peran sebagai teladan. Tidak mungkin peserta didik diminta disiplin menggunakan gawai apabila guru sendiri lebih sering sibuk dengan telepon genggam saat pembelajaran berlangsung. Keteladanan akan jauh lebih efektif daripada sekadar aturan tertulis. Peran orang tua pun tidak kalah penting. Pembatasan penggunaan gawai selama enam hingga tujuh jam di sekolah tidak akan memberikan dampak berarti apabila di rumah anak menghabiskan sebagian besar waktunya tanpa pendampingan. Budaya digital yang sehat harus dibangun secara bersama-sama antara sekolah dan keluarga.

Terbitnya Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 patut dipahami sebagai ikhtiar menghadirkan kembali ruang belajar yang lebih fokus, aman, dan manusiawi. Gawai tetap memiliki tempat penting dalam pembelajaran, tetapi bukan sebagai pusat perhatian. Ketika teknologi ditempatkan secara proporsional, peserta didik tidak hanya tumbuh sebagai generasi yang cakap digital, melainkan juga memiliki kemampuan berpikir kritis, berinteraksi secara sehat, berkarakter kuat, dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

Perdebatan mengenai pembatasan penggunaan gawai di sekolah sejatinya bukanlah perdebatan antara modernitas dan tradisi, apalagi antara teknologi dan pendidikan. Yang sedang dipertaruhkan adalah bagaimana menciptakan keseimbangan di tengah derasnya arus digitalisasi. Pendidikan membutuhkan teknologi, tetapi teknologi juga membutuhkan kendali agar tidak mengambil alih tujuan pendidikan itu sendiri.

Kita berharap kebijakan ini tidak dimaknai bahwa sekolah tidak sedang melawan kemajuan zaman. Tetapi, sekolah sedang mengajarkan sebuah pelajaran yang sangat penting bagi warga sekolah termasuk orang tua bahwa kecerdasan digital bukan diukur dari seberapa lama seseorang menatap layar, melainkan dari seberapa bijaksana ia mampu mengendalikan teknologi untuk mencapai tujuan hidup yang lebih bermakna. (*)

Shares: