DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Ditresnarkoba Polda Bali bekerjasama dengan Beacukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang perempuan bernisial NSBC (42 tahun) warga negara asing (WNA) asal Republik Peru menjadi kurir narkoba senilai Rp10 miliar.
Hal itu diungkapkan Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit AKBP Abdus Salim dihadiri Kepala Kantor Beacukai Bali Sunaryo dan Kabid Tindak Beacukai, di lobi Ditnarkoba Polda Bali, Selasa (19/8/2025).
KBP Radiant menerangkan Ditresnarkoba Polda Bali bekerjasama dengan Beacukai Bandara Ngurah Rai Bali telah berhasil mengamanankan WNA asal Peru, NSBC saat ini sudah menjadi tersangka dengan barang bukti narkotika golongan jenis 1 yaitu kokain dengan berat 1.432,81 gram netto, ekstasi warna orange 85 butir (33,9 gram netto). Barang haram tersebut diperkirakan benilai Rp10 miliar dan ini merupakan jaringan international.
KBP Radiant menjelaskan kronologis kejadian berawal April 2025, tersangka NSBC bertemu dengan PB di dalam forum dark web untuk membahas berbagai hal termasuk narkotika. Kemudian PB menawarkan perkerjaan untuk mambawa barang berupa narkotika ke Denpasar Bali dengan imbalan uang sebesar 20.000 USD (Rp320 juta), tersangka menerima tawaran tersebut dan mengirim nomor WhatsApp kepada PB. Tanggal 23 Juli 2025 PB menghubungi tersangka dan menyuruh berangkat ke Denpasar Bali membawa narkotika jenis kokain. Pan 25 Juli 2025 tersangka memesan tiket tujuan Denpasar Bali.
KBP Radiant menyampaikan pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 waktu Spanyol, PB mengirim alamat stasiun kereta Bellvitge Metro Barcelona Spanyol kepada tersangka. Selanjutnya pukul 14.00 waktu Spanyol tersangka di datangi seorang laki-laki yang tidak dikenal mengaku suruhan dari PB dan memberikan tersangka barang berupa plastik warna putih di dalamnya terdapat 3 plastik klip. 1 plastik klip berisi 5 bungkusan di lakban warna hitam, 1 plastik klip berisi 4 bungkusan dilakban warna hitam dan 1 plastik klip bening berisi sex toys berbentuk penis.
KBP Radiat mengungkapkan, tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 waktu Spanyol untuk mengelabui petugas saat di bandara barang tersebut dimasukan ke dalam bra dan celana dalam. Sedangkan untuk sex toys berbentuk penis berisi paket plastik klip dibalut lakban warna hitam dimasukan kedalam kemaluan tersangka. Sekitar pukul 17.30 waktu Spanyol tersangka berangkat menggunakan pesawat Qatar Airways menuju ke Bandara International Ngurah Rai Bali dengan transit melalui Bandara Spanyol dan sempat transit di Bandara Doha sebelum berangkat ke Bali.
Pada Selasa (12/8) pukul 23.30 Wita pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan Qr 960 dari Doha-Denpasar ditumpangi tersangka mendarat di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Setelah ditempat pemeriksaan petugas Bea & Cukai Ngurah Rai mencurigai gelagat tersangka, selanjutnya petugas Bea & Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Dia mengaku dari hasil pemeriksaan tim berhasil mengamankan tersangka NSBC yang berdasarkan hasil analisa citra x-ray terhadap barang serta badan penumpang tersebut ditemukan barang bukti antara lain di dalam alat kemaluan tersangka ditemukan barang berupa 1 buah sex toys berbentuk penis warna cokelat terdapat plastik klip bening dibalut lakban berisi serbuk warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 194 gram netto.
Pada celana dalam warna hitam tersangka ditemukan 3 buah paket plastik klip bening dibalut lakban warna hitam di dalamnya berisi serbuk warna putih diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 630,01 gram netto. Sedangkan pada bra warna hijau tersangka ditemukan 7 buah paket plastik klip bening dilakban hitam, kembali ditemukan serbuk warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat keseluruhan 608,8 gram netto, serta 1 buah paket plastik klip bening berisi 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram Netto.
KBP Radiant menuturkan modus operandi membawa narkotika golongan 1 jenis kokain dan ekstasi disembunyikan pada bagian tubuh pelaku. Sehingga berat total keseluruhan barang bukti diamankan 1.432,81 gram netto ditaksir harganya mencapai sekitar Rp10 miliar. Berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.242 jiwa dari bahaya ancaman narkoba.
KBP Radiant menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
KBP Radiant menambahkan saat ini Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Peru, stakeholder terkait, sekaligus menganalisa jaringan internasional peredaran gelap narkotika di bali, serta mendalami keberadaan PB dan jaringannya. ”Berdasarkan kejadian tersebut kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya Bali. Mari kita selalu waspada, saling mengawasi dan menjaga dari ancaman bahaya narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktifitas mencurigakan, Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan dari pelapor,” kata Dirnarkoba Polda Bali ini. (fkb/nom)

