Nasional

Sosialisasi PSBS Sasar Jembrana, Ny. Putri Koster: Gerakan Bali Bersih Sampah Gerakan Bersama  
Diterbitkan: 27 November 2025, 08:06

JEMBRANA, FORUMKEADILANBali.com – Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan inisiatif kolaboratif Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatasi masalah sampah melalui pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Gerakan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, masyarakat, desa adat, hingga pelaku usaha, dengan tujuan mengubah perilaku masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah serta menjadikan Bali sebagai destinasi wisata yang bersih dan lestari.

Hal itu disampaikan Duta Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster pada sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di tiga kecamatan di Jembrana, Rabu (26/11/2025).

Pertama, sosialisasi dilaksanakan di Wantilan Pura Dalem Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Ny. Putri Koster menyampaikan Gerakan Bali Bersih Sampah menekankan penanganan sampah bukanlah tanggung jawab satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan demi keberlanjutan lingkungan.

Ia menyampaikan selama ini masyarakat sering membakar sampah karena dianggap sebagai jalan pintas, namun kebiasaan ini berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. ”Membakar sampah dapat menyebabkan polusi udara, risiko kesehatan seperti penyakit pernapasan, potensi kebakaran yang meluas, serta dapat dikenakan sanksi hukum berupa denda atau pidana. Sebaiknya, kelola sampah dengan cara memilah sampah organik dan anorganik, mengomposkan sampah organik, serta mendaur ulang sampah anorganik,” ujarnya.

Ny. Putri Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kebijakan ini diperkuat oleh Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta berbagai Surat Edaran, termasuk SE Nomor 09 Tahun 2025 yang juga mengatur sanksi bagi pelanggar. ”Limbah plastik berbahaya karena mengandung bahan kimia beracun yang dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan manusia serta ekosistem,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra Buka Bulan Bahasa Bali VI Tahun 2024

Ny. Putri Koster mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi kekeliruan pengelolaan seperti yang terjadi di TPA Suwung, Denpasar, selama puluhan tahun. Karena konsep pengolahan sampah langsung di sumber. ”Pengolahan sampah sejak dari tempat sampah dihasilkan, seperti rumah tangga, kantor, atau pasar, dilakukan dengan cara memilah dan mengolahnya langsung. Tujuannya mengurangi volume sampah dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” jelasnya.

Ia menyampaikan konsep Teba Modern, inovasi pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga yang memodifikasi konsep tradisional teba (lubang di belakang rumah) menjadi komposter yang diperkuat dengan beton dan dilengkapi penutup. Sistem ini bertujuan mengolah sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan menjadi pupuk kompos secara alami, sehingga mengurangi beban TPA. ”Saya mendorong masyarakat memilah sampah dari sumbernya dan terlibat aktif dalam pengelolaan sampah,” imbuhnya.

Ny. Putri Koster mengajak masyarakat agar sampah yang dianggap masalah dapat diubah menjadi sesuatu yang bermanfaat, seperti produk bernilai ekonomi, energi, atau hal yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Hal ini dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti mengolah sampah organik menjadi kompos atau biogas, mendaur ulang sampah anorganik menjadi kerajinan atau bahan bangunan, serta menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja dari pengelolaan sampah. ”Sampah organik diolah menjadi pupuk kompos berguna menyuburkan tanah,’’ paparnya.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Melaya, Putri Ricearlina, menyampaikan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat melalui institusi pemerintah, lembaga adat, serta institusi pendidikan seperti sekolah, sangat dibutuhkan untuk menyukseskan amanat ini.

Ia menuturkan permasalahan penanganan sampah di Kecamatan Melaya meliputi meningkatnya jumlah penduduk sehingga meningkatkan volume sampah baik organik maupun anorganik. Selain itu, masih kurangnya komitmen masyarakat untuk memilah sampah secara mandiri dan berkelanjutan. ”Masyarakat masih memanfaatkan lahan perkebunan di luar pekarangan rumah untuk menimbun sampah yang tidak terpilah, bahkan dibakar. Kurangnya sarana mobilitas pengangkutan sampah serta kebiasaan buruk masyarakat membuang sampah ke aliran sungai,” terangnya.

Baca Juga :  TP PKK Kota Denpasar Serahkan Ratusan Paket Bantuan PMT di Denut dan Denbar

Keberadaan dan penerapan konsep Teba Modern, kata dia, telah dilaksanakan di masing-masing lokasi, yaitu 2 unit di Pemerintah Kecamatan, 13 unit di Pemerintah Desa Dinas, 37 unit di desa adat termasuk banjar adat, serta 59 unit di banjar dinas dan lingkungan. Pada fasilitas pendidikan terdapat 49 unit di Sekolah Dasar (SD), 12 unit di Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 11 unit Teba Modern di Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/K).

Putri Racearlina menambahkan fasilitas dan program lingkungan lainnya telah tersedia, antara lain 18 unit Teba Modern yang tertata di pinggir jalan desa wilayah banjar, penyediaan Tong Sedekah Botol Plastik, 43 Tong Komposter Rumah Tangga untuk pembuatan pupuk organik cair, serta 1.340 bibit tanaman untuk mendukung ketahanan pangan dan penghijauan. ”Selain kegiatan pengelolaan sampah tersebut, beberapa kelompok penggiat sampah di Kelurahan Gilimanuk seperti Kelompok Bali Lestari, Kelompok Rela, dan Kelompok Suketeki mengolah sampah organik menjadi pupuk organik cair, pupuk kompos, media lahan ternak unggas, serta pemanfaatan limbah popok untuk media tanam,” imbuhnya.

Selanjutnya, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana.

Camat Negara, Gede Wariyana Prabawa, menyampaikan bahwa kebijakan Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dan instruksi Bupati Jembrana tentang Teba Modern bukan sekadar aturan, tetapi jawaban atas tantangan besar yang dihadapi bersama. Plastik yang sulit terurai telah menimbulkan pencemaran, merusak ekosistem, bahkan mengancam keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya. ”Kami di Negara menyambut baik dan siap mendukung penuh program ini. Perubahan dimulai dari rumah tangga, memilah sampah sejak dari dapur,’’ ungkapnya.

Terakhir, Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Pura Dalem Sangkaragung, Kecamatan Jembrana.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Buka Brewing Passion dan Kelas Barista

Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Jembrana, I Komang Ariawan menyampaikan sinergi semua pihak sangat diperlukan untuk mendukung suksesnya program PSBS PADAS. Selain itu, dibutuhkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya sampah dan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber. ”Kita mendorong percepatan Perarem di Desa Adat tentang pengelolaan sampah di wewidangan Desa Adat,’’ katanya. (fkb/pas)

Shares: